iniriau.com, PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022.
Berdasarkan surat keputusan nomor B/09/PW.03/2022 yang dikeluarkan Kemenpan RB pada Kamis (14/7/22) kemarin, diputuskan bahwa terdapat beberapa instansi yang lulus seleksi administrasi zona integritas meraih predikat menuju WBK atau WWBM. Dari beberapa instansi tersebut, dua diantaranya berasal dari Provinsi Riau.
Adapun dua instansi pemerintah dari Provinsi Riau tersebut yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyambut positif serta menyampaikan selamat atas prestasi lulusnya seleksi administrasi zona integritas meraih predikat menuju WBK dua instansi di Provinsi Riau.
Disamping itu, Syamsuar juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian seluruh pihak yang terlibat di dua instansi tersebut, sehingga mampu untuk terus meningkatkan kinerja menjadi lebih baik.
"Alhamdulillah DPMPTSP dan RSUD AA mendapat WBK. Selamat sukses atas prestasinya, hadiahnya akan diberikan pada saat HUT Riau. Terima kasih atas pengabdiannya. Salam," ujarnya, di Pekanbaru, Jumat (15/7/22).
Untuk diketahui seleksi administrasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah dilaksanakan sejak tanggal 4 sampai dengan 13 Juli 2022 berdasarkan usulan dan data unit kerja yang disampaikan melalui pmpzi.menpan.go. id.
Kemudian, hasil seleksi administrasi tersebut merujuk pada syarat pengusulan dan syarat penetapan Zona Integritas sebagaimana tercantum pada, Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengusulan Unit Kerja dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor B/14/PW.00/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Ketentuan Tambahan Pengusulan Unit/Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM Tahun 2022.
Serta Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor B/15/PW.00/2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Perubahan Lampiran 4 Surat Nomor B/14/PW.00/2022 Tanggal 24 Mei 2022.**