Pengelola Tiga JPO di Pekanbaru Abaikan Surat Panggilan dari Dishub

Pengelola Tiga JPO di Pekanbaru Abaikan Surat Panggilan dari Dishub
Kadishub Pekanbaru Yuliarso - (foto: internet)

iniriau.com,PEKANBARU - Tiga unit Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sudah habis limitnya untuk dikelolah oleh pihak swasta selaku pengelola. Untuk itu, sudah saatnya diserahkan pada Pemko Pekanbaru. Namun sayangnya pihak pengelola tak kunjung menyerahkan hingga kontrak kerjasama berakhir.

Hal ini diungkapkan oleh  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso. Bahkan Yuliarso mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para pengelola JPO ini, namun tidak ada respon baik

"Kontraknya lima tahun, dan ini sudah lewat lima tahun, sesuai perjanjian di kontrak kerjasama kembali dan diserahkan ke Pemko," ujar Yuliarso, Selasa (19/7/2022).

Lokasinya menyebar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Pihak ketiga belum menyerahkan aset ini ke Pemko Pekanbaru pasca kontrak kerjasama berakhir.

" Saat ini kami masih mengejar pihak swasta untuk segera melakukan serahterima aset. Ia mengatakan, pihak ketiga sudah mengelola lebih dari lima tahun," jelasnya.

Menurutnya, aset ini menjadi milik pemerintah kota sesuai dengan yang tertuang di kontrak kerjasama. Pihaknya masih mengkomunikasikan terkait serah terima aset ini.

" Kami akan komunikasikan lagi. Tetap ada time limit, ada batas waktu yang harus kita sepakati antara kedua belah pihak. Karena kita ingin diselesaikan dengan kesepahaman bersama," tandasnya.**

Berita Lainnya

Index