TAPUNG, - AR alias AN (33), warga Desa Sibuak II, Tapung, kasus narkoba jenis shabu diciduk Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar, Minggu malam (26/11/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka ditangkap polisi disebuah bengkel yang berlokasi di Jalur V Desa Sibuak II, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Polisi mendapati barang bukti dari tersangka, 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit HP, sebuah kotak plastik warna hitam, sebuah sendok plastik, 2 buah plastik bening, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Peristiwa ini terjadi, Minggu sore (26/11/2017) sekira pukul 15.45 wib, saat itu anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka AN sedang melakukan transaksi narkotika di Desa Sibuak II.
Dari hasil penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti sebuah kotak plastik kecil warna biru yang berisi 9 paket shabu, barang ini disembunyikan di dalam saku kiri celana tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Lagi, Polisi Ciduk Pengedar Shabu di Desa Sibuak
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tersangka AR alias AN (33), warga Desa Sibuak II, Tapung, kasus narkoba jenis shabu
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum