iniriau.com,Pekanbaru - Ratusan massa yabg tergabung dalam Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) dan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) menggelar aksi unjuk rasa menuntut BPN Riau mencabut HGU PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM). Pasalnya wilayah pengoperasiannya merupakan lahan gambut berada di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Adapun aksi unjuk rasa serentak ini dilakukan pada titik lokasi yang berbeda. Dimana untuk Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) dilaksanakana di depan kantor BPN Provinsi Riau Jalan Pepaya Kota Pekanbaru. Sedangkan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) dilakukan di areal operasi PT TUM di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar. Disini para pengunjuk rasa berhasil menyita kunci alat berat milik PT. TUM.
Koordinator Lapangan Radi Sufirman dalam oransinya menyampaikan ada beberapa poin tuntutan GEMMPAR yang ditujukan kepada BPN Provinsi Riau. Pertama, cabut dan batalkan Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan Nomor 00147 seluas 6500 Ha tertanggal 18 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Hak Nomor 103/HGU/ Kem- ATR/ BPN 2017 berlokasi di Pulau Mendol atas nama PT.TRISETIA USAHA MANDIRI, segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kemudian segera tindak lanjuti surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPM PTSP/2020/401 Tentang Pencabutan IUP-B PT.Trisetia Usaha Mandiri.
Selanjutnya menuntut segera tindak lanjuti Surat Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pelalawan tertanggal 31 Agustus 2020.tentang usulan pencabutan Hak Guna Usaha milik PT.Trisetia Usaha Mandiri.
Terakhir memerintahkan PT.Trisetia Usaha Mandiri untuk menghentikan segala kegiatan atas lahan yang menjadi objek Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 yang berlokasi di Pulau Mendol.
Apa bila dalam waktu 7X24 jam tuntutan mereka tidak diakomodir dengan serius dan sungguh sungguh oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, maka Gerakan Masyarakat dan mahasiswa Kuala Kampar akan menurunkan massa lebih besar.
"Apabila BPN Provinsi Riau tidak merespon tuntuan kami ini maka GEMMPAR akan melakukan aksi dengan masa yang akan jauh lebih besar. Kami juga akan melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Politik Hukum dan Keamanan. Kami juga membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI," ujar salah seorang pengunjuk rasa Radi, dalam orasinya Rabu ( 27/07/2022).
Aksi unjuk rasa GEMMPAR juga sempat bersitegang dan terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian. Bahkan massa sempat menggoyang pagar kantor BPN Provinsi Riau karena kepala BPN Provinsi Riau tidak hadir dihadapan pengunjuk rasa.
Menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa oleh GEMMPAR perwakilan BPN Provinsi Riau melalu Kepala Tata Usaha Sutrilwan, SH, MH menerangkan BPN Provinsi Riau telah memberi peringatan kepada PT. TUM terkait HGU miliknya.
"Kami sudah memberi surat peringatan kepada PT TUM terkait lahan HGU miliknya. Artinya kalau mereka tidak mempunyai Izin Perkebunan Budidaya (IUP-B), kami dari BPN akan mengevaluasi HGU PT. TUM. inshaallah minggu depan BPN akan turun kelokasi lahan PT TUM di Kuala Kampar,' jelasnya singkat.
Ditempat yang berbeda, Koordinator Lapangan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) Muhammad Supiyano ketika menyampaikan orasinya di areal operasi PT. TUM. Supiyano menyampaikan sejumlah tuntutan dan berhasil menyita kunci alat berat milik PT. TUM.
"Tuntutan kami sama dengan tuntutan GEMMPAR yang disampaikan kepada BPN Provinsi Riau, tetapi disini kami berhasil menyita kunci dan menyegel ketiga alat berat milik PT. TUM. Kunci tersebut kami serahkan kepada Polsek Kuala Kampar. GEMMPAR dan APKK selanjutnya akan membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI, disisi lain secara keseluruhan masyarakat Kuala Kampar secara tegas menolak keberadaan PT. TUM di Pulau Mendol Kuala Kampar,"pungkasnya.*