PPKM Level 1 Diperpanjang, Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Prokes

PPKM Level 1 Diperpanjang, Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Prokes
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kebijakan ini terhitung mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. Hal ini sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri),  nomor 39 tahun 2022.

Menurut Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal dengan diperpanjangnya status PPKM level 1 dengan adanya peningkatan kasus positif dalam beberapa hari terakhir ada rencana untuk kembali dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat. 

"Kasus Covid-19 mulai mengalami peningkatan signifikan. Kita menyikapi kondisi ini. Kemungkinan akan ada lagi pengawasan ke tempat-tempat umum," ujar Syoffaizal, Selasa (2/7/2022). 

Pemerintah kota akan menerbitkan Surat Edaran (SE) walikota terkait Inmendagri PPKM Level 1. Kemudian bersama TNI - Polri akan kembali memperketat kegiatan masyarakat di tempat umum. 

Penerapan protokol kesehatan kembali diperketat guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Ada rencana penerapan wajib vaksin booster di tempat-tempat umum. 

"Satgas akan bergerak lagi akan melakukan pengawasan dan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan, di tempat keramaian, seperti di mal," terangnya.**
 

Berita Lainnya

Index