PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang dan Kasubaghumas IPTU Polius. menggelar press rilis tindak pidana penipuan halaman kantor Polsek Lima Puluh, Rabu (29/11/17) Pukul 13.30 WIB.
Kapolresta menjelaskan tersangka penipuan atas nama AB alias SS (41) dibekuk di salah satu Hotel di Pekanbaru.
Penangkapan tersangka atas dasar Laporan Polisi nomor LP/126/XI/2017 Polda Riau Polresta Pekanbaru Polsek Lima Puluh tanggal 15 November 2017 atas nama pelapor Sofia Indra (41) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bertempat tinggal di Jalan Mahoni III Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Tersangka mengenali korban (Sofia, Red) melalui sebuah aplikasi di media sosial dengan nama samaran Surianto. AB mengajak korban ketemu di Pekanbaru. Saat ketemu pelaku memperdayakan korban dengan mengambil barang berharga miliknya. Pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas kepolisian telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda,"tukas Susanto
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 Unit HP android mrek Samsung S7 dan Xiaomi Note 3, 1 unit HP Samsung lipat, 17 lembar uang negara Malaysia dengan nominal 82 Ringgit, KTP dan Akte Kelahiran atas nama Sofia Indra, 1 lembar kwitansi pembayaran ansuran dan 1 unit sepeda motor yamaha NMAX dengan nomor Polisi BM 5216 AC. Diperkirakan kerugian kurang lebih sekitar Rp 8.300.000
"Tersangka AB dikenakan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lima Puluh guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolresta Pekanbaru (rls)
Press Rilis, Kapolresta Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang dan Kasubaghumas IPTU Polius. menggelar press rilis tindak pidana penipuan halaman kantor Polsek Lima Puluh, Rabu (29/11/17) Pukul 13.30 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
