SIAK HULU, - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi, inilah ungkapan yang disematkan kepada ZI alias Ajo (67), warga Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, yang tega menyodomi anak dibawah umur FZ (10) yang merupakan tetangganya.
Tersangka ZI berhasil ditangkap Polsek Siak Hulu di kediamannya Siak Hulu, Sabtu, 09 Desember 2017 kemarin, sekira pukul 23.00 wib.
Tidak terima anaknya dicabuli, SZ (36), warga jalan Purnama VIII Desa pandau jaya yang juga merupakan orangtua korban melaporkan ZI, atas dugaan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sodomi).
Diperkirakan kejadian pencabulan (sodomi) yang dialami korban terjadi sekitar bulan November hingga awal bulan Desember tahun 2017, di jalan Purnama VII Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Peristiwa pencabulan ini berawal Pada, Sabtu 09 Desember 2017 dimana ketika itu SZ (orang tua korban) mendapat pengakuan dari korban FZ (anaknya), bahwa korban telah beberapa kali disuruh memegang, menghisap-isap alat kemaluan tersangka ZI alias Ajo, serta beberapa kali disodomi dengan cara dibujuk dan diberikan imbalan berupa uang.
Mendengar pengakuan dari anaknya, kemudian SZ melaporkan hal tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani, SH, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku ZI alias Ajo.
Menurut Kapolsek Siak Hulu, tersangka ZI alias Ajo saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. (humas)
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Tua Ditangkap Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pelaku ZI alias Ajo (67), warga Desa Pandau Jaya, Siak Hulu,
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum