Ini Sosok Hakim Perempuan yang Beri Putusan Bebas Pada Syafri Harto

Ini Sosok Hakim Perempuan yang Beri Putusan Bebas Pada Syafri Harto
Hakim Mahkamah Agung Sri Murwahyuni (foto: internet)

iniriau.com, JAKARTA - Mantan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan JPU.

Putusan tersebut terlihat pada halaman resmi MA. Dimana disebutkan amar putusan berstatus 'Tolak', yang telah ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022).

Perkara Nomor 786 K/Pid/2022, ternyata diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Dikutip dari detik.com, Sri Murwahyuni selaku ketua majelis lahir dari keluarga petani yang juga Kepala Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur, memulai karier sebagai PNS Kemenkumham pada 1978, selepas ia lulus dari FH Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Tiga tahun setelahnya, Sri mendaftar calon hakim dan diterima. Palu hakim ia pegang pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Februari 1984. Setelah itu, ia malang melintang di berbagai pengadilan dengan toga hakimnya hingga menjadi hakim agung pada 2010.

Selama 12 tahun menjadi hakim agung, Sri sudah mengadili ribuan perkara. Salah satu isu perempuan yang ditanganinya adalah kasus Baiq Nuril. Nama Sri Murwahyuni menolak PK Baiq dan tetap menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara. Alasannya, Baiq Nuril telah merugikan moral korban. Alasan yang dinilai tidak berpihak ke perempuan, padahal Sri Murwahyuni adalah hakim agung perempuan.

"Hasil rekaman tersebut ditransmisikan/ditransfer ke laptop milik saksi Imam Mudawin dan terbukti kemudian konten yang ditransmisikan/ditransfer tersebut tersebar ke pihak-pihak lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan secara jelas dan lengkap oleh judex juris yang mengakibatkan kerugian moril pada saksi korban Haji Muslim dan keluarganya serta keluarga Landriati," ujar Sri Murwahyuni dalam putusannya.

Saat ini, Sri menjadi anggota majelis PK atas terpidana korupsi Setya Novanto. Mantan Ketua DPR/Ketum Parpol Golkar itu tidak terima dihukum di kasus korupsi e-KTP.**

Berita Lainnya

Index