Waspada! Dua Pelaku Curanmor ini Kerap Beraksi di Parkiran Hotel

Waspada! Dua Pelaku Curanmor ini Kerap Beraksi di Parkiran Hotel
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Limapuluh membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua pelaku berinisial AD dan IB yang ditangkap dari tempat persembunyian mereka di Kabupaten Kampar, Rabu (12/7/2022) lalu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andika Karya Gita dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Limapuluh mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkiran di halaman Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Senin (13/6/2022) lalu.

Korban bernama Ahmad tidak melihat lagi sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di parkiran hotel. Saat melihat kamera CCTV hotel,  terlihat ada dua orang pelaku yang membawa kabur sepeda motor tersebut. korban langsung
melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Limapuluh.

" Tim langsung  melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Atas informasi dari masyarakat pada hari Rabu (12/7/2022) kemarin polisi mengamankan kedua pelaku di rumah pelaku AD yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ujar Dany Andika, Jumat (12/8/2022).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam les hijau tosca tanpa plat nomor yang mereka curi dari parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin.

"Untuk kedua pelaku yang kami amankan merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di 9 TKP di beberapa Hotel yang ada di Kota Pekanbaru," terangnya. 

Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali. Setidaknya mereka sudah beraksi di sembilan TKP. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman hotel. 

" Hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim  kembali mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor, yaitu merk Yamaha NMAX warna hitam, Yamaha NMAX warna biru, satu Yamaha NMAX warna hitam.  Kemudian Lalu satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam," jelas Kompol Dany.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2  Pidana dengan Hukuman Penjara sembilan tahun.**

Berita Lainnya

Index