Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Chandrawathi

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Chandrawathi
Foto : internet

iniriau.com, JAKARTA - Penyidikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Po Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan, dihentikan oleh  Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Diritpidum Bareskrim Polri. 

“Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya. Ini karena tidak ditemukan peristiwa pidana dari laporan itu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022 malam seperti dikutip Antara.

Selain itu Andi juga menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.

Andi menjelaskan, yang pertama laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.

Kejadian ini dilaporkan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Kejahatan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.

Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.**

Sumber: SuaraMerdeka

Berita Lainnya

Index