LPSK Putuskan Beri Perlindungan Pada Bharada E

LPSK Putuskan Beri Perlindungan Pada Bharada E
Bharada E (foto: internet)

iniriau.com, Jakarta- Keterangan Bharada E salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J dibutuhkan  sampai pengadilan nanti. Bahkan sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E karena eks ajudan Ferdy Sambo ini berpotensi untuk diracuni atau dianiaya. 

Bharada E juga telah mengajukan permohonan justice collaborator alias saksi pelaku yang bekerja sama kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).

Dikutip dari Merdeka.com, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku bahwa telah mengabulkan permintaan Bharada E sebagai justice collaborator.

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK (Bharada E) kan untuk dijadikan justice collaborator," kata Hasto ketika dihubungi wartawan, Sabtu (13/8).

Permohonan sebagai justice collaborator ini baru dikabulkan Jumat (12/8) kemarin, pukul 19.00 Wib.

Nantinya, LPSK akan menempatkan orang secara 24 jam untuk mengawal Bharada E agar bisa mengikuti segala hal yang akan dilakukan Bharada E.


"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu, agar LPAK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini ya, pemeriksaan dan sebagainya," jelas Hasto.**

 

Berita Lainnya

Index