TAPUNG, - SU alias AD (39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari, Tapung harus merasakan dinginnya penjara setelah Anggota Polsek Tapung Polres Kampar berhasil menangkapnya Sabtu siang (9/12/2017) lalu, sekira pukul 12.00 wib.
Dari tangan SU, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Lucky Strike Mild warna biru dan sebuah kaca pirex.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar, Deni Yursa menyebutkan kasus ini berawal pada Sabtu siang (9/12/2017), ketika salah satu anggota Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa SU pelaku (KDRT) adalah pemakai ataupun pengguna narkotika.
Selanjutnya anggota Polsek Tapung ini mendatangi pelaku lalu mengamankannya, penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Lucky Strike Mild warna Biru yang disimpan dikantongnya.
Setelah diinterogasi, SU mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi membenarkan kejadian ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung, ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Warga Seruling VIII Ditangkap Polsek Tapung
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
SU alias AD (39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari, Tapung harus merasakan dinginnya penjara
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
