TAPUNG, - SU alias AD (39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari, Tapung harus merasakan dinginnya penjara setelah Anggota Polsek Tapung Polres Kampar berhasil menangkapnya Sabtu siang (9/12/2017) lalu, sekira pukul 12.00 wib.
Dari tangan SU, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Lucky Strike Mild warna biru dan sebuah kaca pirex.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar, Deni Yursa menyebutkan kasus ini berawal pada Sabtu siang (9/12/2017), ketika salah satu anggota Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa SU pelaku (KDRT) adalah pemakai ataupun pengguna narkotika.
Selanjutnya anggota Polsek Tapung ini mendatangi pelaku lalu mengamankannya, penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Lucky Strike Mild warna Biru yang disimpan dikantongnya.
Setelah diinterogasi, SU mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi membenarkan kejadian ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung, ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Warga Seruling VIII Ditangkap Polsek Tapung
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

SU alias AD (39) warga Seruling VIII Desa Mukti Sari, Tapung harus merasakan dinginnya penjara
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum