iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau, berhasil membongkar kasus perjudian yang kini kian marak di wilayah Hukum Polda Riau. Sebanyak 228 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, Ditkrimum Polda Riau terus bekerja memantau aksi perjudian tersebut. Saat ini sudah 145 kasus perjudian berhasil terungkap di Riau.
“Polda Riau berhasil mengungkap kasus perjudian dari bulan Januari hingga Agustus 2022 dengan jumlah pelaku yang diamankan 228 orang dan sejumlah barang bukti seperti mesin gelper, sabung ayam, billiard serta uang senilai Rp 75 Juta,” jelas Sunarto, Jumat (19/8/22).
Sunarto merincikan, dari 145 kasus tersebut diantaranya adalah 135 kasus togel online dengan 192 orang pelaku dan judi jenis permainan meja gelper ada 4 kasus dengan 15 pelaku.
“Untuk permainan kartu ada 6 kasus dengan 21 pelaku yang berhasil ditangkap,”ujarnya.
Sunarto juga meminta kepada setiap elemen masyarakat untuk bekerja sama memberantas perjudian dan tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku perjudian.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus perjudian dalam bentuk apapun dapat segera menghubungi kami, untuk identitas pelapor akan kami lindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,”tutupnya.**