BENGKALIS, - Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis dengan terdakwa Bukhari dan Muska Arya kembali digelar di PN Bengkalis, Selasa (12/12/17) sore, dengan agenda keterangan saksi Johan Min dan Swaryanto Poen.
Dalam kesaksiannya, Johan Min mengatakan, pada akhir tahun 2015 lalu, saksi dikenalkan temannya dengan tersangka Bukhari di Hotel Aryaduta. Saat itu, Bukhari mengaku bisa mengurus izin prinsip pembangunan Resort di Rupat Utara atas nama PT. Bumi Rupat Indah (BRI).
Sekitar pertengahan tahun 2016, saksi menyerahkan company profil PT. BRI, gambar resort yang bakal dibangun. Hanya itu, tanpa disertai dokumen permohonan izin prinsip yang dibuat PT. BRI.
Bukhari meyakinkan Johan Min bahwa dia sanggup mengurus izin prinsip, karena dia tim sukses Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Saat itu, terdakwa meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar. Namun, yang baru diberikan saksi Rp700 juta. Pertama ditransfer Rp200 juga dan kemudian cek kontan Rp500 juta.
"Semua biaya pengurusan Rp1 miliar. Tahap pertama saya transfer Rp200 juta. Dua bulan kemudian saya beri cek kontan Rp500 juta. Semuanya uang saya," tegas Johan Min.
Dalam persidangan itu, juga terungkap bahwa Johan Min bukanlah pemegang saham di PT. BRI. Pemilik PT. BRI adalah Swaryanto Poen yang menjadi saksi setelah Johan Min.
Kendati bukan pemilik, Johan Min berani menggelontor uang Rp700 juta dari Rp1 miliar yang disepakati dengan Bukhari.
"Setelah uang diberikan, terdakwa "Bukhari" hanya janji tinggal janji aja," kata Johan Min.
Terkait status Johan Min ini, Bukhari seusai sidang mengatakan, bahwa Johan Min juga broker dalam pengurusan izin prinsip pembangunan kawasan pariwisata di Rupat Utara.
Saat dikonfrontir dengan terdakwa, terdakwa Bukhari membeberkan, bahwa saksi dikenalkan dengan bupati Bengkalis di rumah Makan Pauh Piaman di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Namun, saat diperkenalkan dengan Bupati Bengkalis di rumah makan Segala Rasa Jalan Sudirman-Pekanbaru. Saksi mengaku, tak yakin dengan kedekatan terdakwa Bupati Bengkalis.
Ketika bertemu dengan Amril Mukminin, pak Bupati hanya sebentar. Habis itu pergi. Berawal dari pertemuan singkat itu, saksi sanksi dengan semua janji terdakwa.
Saya tak mau tanya, takut terdakwa tersinggung. Sementara, saya hanya ingin surat (dokumen izin prinsip) cepat siap.
Awal 2017 dokumen siap. Dan dokumen diserahkan terdakwa kepada saksi (Johan Min) di Hotel Pangeran. Saat itu, terdakwa meminta uang sisa biaya Rp300 juta yang masih belum dibayar saksi.
Alasan saksi belum mau melunasi, karena saksi ingin mengetahui apakah surat tersebut asli atau palsu.
Belakangan saksi dapat info dari stafnya bernama Jhoni, ternyata dokumen izin prinsip itu ada masalah, karena tanda tangan Amril Mukminin dipalsukan.
Sementara itu, saksi Swaryanto Poen yang merupakan pemilik PT. BRI, mengaku sudah menyerahkan dokumen izin prinsip ke Pemda Bengkalis melalui Dinas Pariwisata. Namun, belum tuntas.
Pada awal 2016, Johan Min bertemu Swaryanto Poen. Saat itu, secara lisan Swaryanto meminta bantuan Johan Min untuk mengurus izin prinsip yang telah dikirim ke Dinas Pariwisata, Kabupaten Bengkalis.
"Secara lisan saya pernah minta tolong, kalau bisa dibantu, tolong dibantu," harap Johan Min.
"Nanti saya bantu," jawab Johan Min saat itu.
Sementara itu, Swaryanto Poen hanya kenal dengan Johan Min. Sementara dengan terdakwa Bukhari dan Arya tak kenal.
Selama upaya Johan Min mengurus izin prinsip, saksi tidak pernah menerima telpon untuk tanda tangannya dokumen izin prinsip yang dibuat saksi Afian Nur atas suruhan terdakwa Bulkhari.
"Masalah perkembangan prosesnya, saya tidak tanya lagi," kata Swaryanto.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang memimpin sidang, Zia Ul Jannah didamping hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola menunda sidang. (Rudi)
Perkara Tanda Tangan Palsu Bupati Bengkalis, Bukhari: Johan Min Broker
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis dengan terdakwa Bukhari dan Muska Arya kembali digelar di PN Bengkalis, Selasa (12/12/17) sore, dengan agenda keterangan saksi Johan Min dan Swaryanto Poen.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum