Ringkus Dua Pelaku Perjudian Online CHDI, Polisi Sita Barang Bukti

Ringkus Dua Pelaku Perjudian Online CHDI, Polisi Sita Barang Bukti
Terduga pelaku judi online (foto: istimewa)

Iniriau.com, PELALAWAN-  Dua orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Chip Higgh Domino Island diamankan Tim Opsnal Polres Pelalawan, Senin (22/8) malam lalu.

Keduanya berinisial AS (18) dan RI (30) merupakan warga kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"AS merupakan penjual Chip dalam aplikasi Higgh Domino Island. Sedangkan RI adalah pembelinya," kata Kassubag Humas Polres Pelalawan Edy Haryanto kapada iniriau.com, Selasa (23/8).

Menurut Edy, keduanya diringkus di Jalan Jambu, kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Dari kedua pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan 2 unit Handphone Android.

"Dari pelaku AS telah diamankan uang tunai sebanyak 73 ribu beserta 1 unit Handphone Android, kemudian dari pelaku RI diamankan 1 unit Handphone Android," lanjut Edy.

Dilanjutkannya, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu tim melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Berselang setengah jam, tim berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup mantan Kapolsek Kerumutan itu.**

Berita Lainnya

Index