iniriau.com, PEKANBARU - Dua terduga pelaku pungutan retribusi parkir liar dari kawasan Riau Safety Driving Center (RSDC) Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pekanbaru diamankan Polsek Rumbai Pesisir.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy kedua pelaku tersebut, bernama Risman (55) dan Roni (30). Setelah dapat informasi dari warga,
Tim melakukan pengamatan dan mencari informasi di TKP. Sehingga didapat dua orang yang diduga sering mangkal dan melakukan pungli diseputaran parkir RSDC. Sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Pengungkapan kasus pungli di RSDC ini berdasarkan informasi yang dari masyarakat terkait ada dugaan pungli. Setelah menerima informasi kami langsung memerintahkan Tim Anti Pungli dan Pemerasan untuk melakukan penyelidikan di Areal Parkiran RSDC Kelurahan Meranti Pandak, Minggu (21/8/2022),dan mengamankan tersangka," ujar Kompol Febriandy, Selasa(23/8/2022).
Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai masing-masing sebesar Rp6 ribu dan Rp2 ribu.
"Mereka mengaku jika hasil pungutan parkir tidak disetorkan kepada Dinas Perhubungan atau yang berwenang menangani parkir," jelasnya.
Mereka nantinya akan dilakukan pembinaan dan yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan kegiatan pungli atau yang lainnya yang bertentangan dengan Undang undang.**