BANGKINANG, - Satlantas Polres Kampar menggelar razia operasi rutin Rabu malam, (13/12/17) Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas di wilayah Kota Bangkinang.
Razia operasi rutin yabf dilaksanakan pukul 20.00 wib di Jalan Prof. M. Yamin SH tepat di depan Mako Satlantas Polres Kampar dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Kampar Ipda Khamry Gufron, didampingi Kanit Regident Ipda Ferri. MF. SH dengan melibatkan belasan personel Satlantas lainnya.
Informasi dari Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan sasaran Razia Ops Rutin ini untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan kelengkapan komponen pendukung kendaraan, serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas.
Sebanyak 36 kendaraan terjaring karena berbagai pelanggaran dan selanjutnya dilakukan penilangan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan terdiri dari sepeda motor sebanyak 29 pelanggar, mobil penumpang pribadi 5 pelanggar dan mobil angkutan barang 2 pelanggar.
Pelaksanaan Razia Ops Rutin Satlantas Polres Kampar ini berakhir pada pukul 21.00 wib, dan selama pelaksanaannya situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (rima)
36 Kendaraan Terjaring Razia Ops Rutin
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Satlantas Polres Kampar menggelar razia operasi rutin Rabu malam, (13/12/17) Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas di wilayah Kota Bangkinang.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum