KAMPAR, - Sebanyak 5 tersangka kasus narkoba, 3 pria dan 2 wanita berhasil diringkus Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar, Selasa (12/12/2017) ditiga lokasi berbeda dalam sehari.
Tersangka MS alias WS (33), warga Jalan Melati, Bangkinang, dan seorang residivis yang baru 2 bulan menghirup udara bebas harus kembali merasakan " dinding tak berdapur". Dari tangan WS, polisi berhasil mengamankan 19 paket shabu beserta barang bukti lainnya.
Informasi dari Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan sekitar 4 jam kemudian tepatnya pukul 16.30 wib, tersangka RS alias RH (35) dan KA alias KR (32) warga Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang berhasil ditangkap polisi. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti 4 paket shabu beserta lainnya.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 wib, polisi berhasil menangkap WL alias ID (24) warga Aur Duri, Air tiris, dan CT alias PR (17) warga penyasawan.
Dari kedua wanita ini didapati barang bukti berupa 4 paket daun ganja kering yang dibungkus plastik dan 14 batang tanaman ganja di dalam pot / polibag, pemilik rumah yang juga sebagai target EC alias ER berhasil melarikan diri saat penyergapan oleh petugas Kepolisian ini dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH menyampaikan apresiasi terhadap Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, "Terus sikat pelaku narkoba ini untuk masa depan anak bangsa yang lebih baik". (rima)
5 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi 3 Lokasi Berbeda Dalam Sehari
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

5 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi 3 Lokasi Berbeda Dalam Sehari
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum