SIAK HULU, - Kapolsek Siak Hulu Polres Kampar, Vera Taurensa, Ss, MH, Kamis pagi (14/12/17) memimpin razia Cipkon dan K2YD di jalan Pasir Putih Km 21 diwilayah Desa pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta tindak kriminalitas.
Selain Kapolsek tampak hadir Kanit Lantas Iptu Yulius S, Psi, Kanit Binmas Aiptu Bopi M serta 7 orang anggota Polsek Siak Hulu lainnya, sebelumnya anggota ini diberikan APP/arahan oleh Kapolsek tentang sasaran Operasi dan teknis kegiatan.
Adapun sasaran operasi antara lain antisipasi pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan miras, penggunaan senjata tajam dan senjata api illegal, barang terlarang serta tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor).
Selanjutnya, para personel Polsek Siak Hulu ini merazia semua kendaraan yang melintas di jalan raya Pasir Putih ini, mereka melakukan pemeriksaan terhadap pengendara maupun penumpang dan surat-surat kendaraan serta barang bawaan.
Pelaksanaan razia berlangsung hingga pukul 11.30 wib dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak ditemukan pelaku kejahatan selama operasi ini, namun sejumlah pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalulintas dilakukan penilangan dan sebagian lain yang sifatnya ringan diberikan teguran saja. (rima)
Kapolsek Siak Hulu Pimpin Razia Cipkon dan K2YD
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kapolsek Siak Hulu Polres Kampar, Vera Taurensa, Ss, MH, Kamis pagi (14/12/17) memimpin razia Cipkon dan K2YD di jalan Pasir Putih Km 21 diwilayah Desa pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta tindak kriminal
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum