BENGKALIS, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyidangkan terdakwa shabu Eri Kusnadi alias Eri Jack akan menggelar sidang putusan siang ini, Kamis (14/12/17).
Seperti yang diberitakankan sebelumnya, Eri Jack yang yang ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Mts, Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis, Riau, dengan barang bukti (BB) 12 gram shabu dan uang Rp1,6 juta
Selain itu, polisi juga menyita Paspor atas nama Eri Kusnadi, Tati Rozalita, Jefri dan Rudi Hartono, SIM Internasional atas nama Eri Kusnadi, 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif, satu amunisi kosong, 1 mobil Honda cRv warna merah BM 312 IJ, 1 unit Jet ski,
Dari fakta persidangan, Eri mendapatkan shabu tersebut dari rekannya WN Malaysia bernama Zaidi.
Eri ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Zulfadli dan Aldo yang ditangkap Direktorat Narkoa Polda Riau.
Dari Zulfadli dan Aldo polisi mengamankan BB masing-masing 20 kg, dan 150.000 butir pil ekstasi. Zulfadli dan Aldo yang disidang di PN Siak dijatuhi hukuman mati.
Terkait sindikat shabu itu, Eri dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Rencananya siang ini, majelis hakim yang diketuai Dr. Suratno dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Eri Jack. Sampai berita ini dirilis, sidang masih belum dimulai. (Rudi)
Siang ini, PN Bengkalis akan Vonis Eri Jack
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Heri Jack gembong narkotika lintas negara, terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan 40 kg shabu dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum