BENGKALIS, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyidangkan terdakwa shabu Eri Kusnadi alias Eri Jack akan menggelar sidang putusan siang ini, Kamis (14/12/17).
Seperti yang diberitakankan sebelumnya, Eri Jack yang yang ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Mts, Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis, Riau, dengan barang bukti (BB) 12 gram shabu dan uang Rp1,6 juta
Selain itu, polisi juga menyita Paspor atas nama Eri Kusnadi, Tati Rozalita, Jefri dan Rudi Hartono, SIM Internasional atas nama Eri Kusnadi, 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif, satu amunisi kosong, 1 mobil Honda cRv warna merah BM 312 IJ, 1 unit Jet ski,
Dari fakta persidangan, Eri mendapatkan shabu tersebut dari rekannya WN Malaysia bernama Zaidi.
Eri ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Zulfadli dan Aldo yang ditangkap Direktorat Narkoa Polda Riau.
Dari Zulfadli dan Aldo polisi mengamankan BB masing-masing 20 kg, dan 150.000 butir pil ekstasi. Zulfadli dan Aldo yang disidang di PN Siak dijatuhi hukuman mati.
Terkait sindikat shabu itu, Eri dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Rencananya siang ini, majelis hakim yang diketuai Dr. Suratno dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Eri Jack. Sampai berita ini dirilis, sidang masih belum dimulai. (Rudi)
Siang ini, PN Bengkalis akan Vonis Eri Jack
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Heri Jack gembong narkotika lintas negara, terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan 40 kg shabu dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
