Polres Pelalawan Amankan Puluhan Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging di Teluk Meranti

Polres Pelalawan Amankan Puluhan Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging di Teluk Meranti
Ilustrasi ilegal logging (foto: internet)

iniriau.com,PELALAWAN- Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan 25 kubik kayu dari tiga warga Pelalawan. Aksi ilegal logging (ilog) diamankan  pada Kamis (25/8/2022) pekan lalu.

Dimana pelaku dari ilegal logging ini berjumlah tiga orang. Mereka adalah  HR (38), SK (40), dan ML (35)  warga Sebekik Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Harianto mengatakan penangkapan ketiga lelaki itu berawal dari informasi  masyarakat tentang aktifitas menarik kayu di bawah Jembatan Sidar.

" Melihat aktivitas mencurigakan itu, Tim Reskrim dan Intel Polsek Teluk Meranti langsung mengamankan ketiga pelaku yang sedang melansir kayu tersebut," ujar AKP Edy Harianto Minggu (28/8/2022).

Ketiga pelaku ditangkap saat   menarik kayu yang dirakit itu dari anak Sungai Sidar. Namun ketika ditanya izin maupun dokumen atas 25 Kubik kayu tersebut, mereka tidak dapat menunjukkannya. Sehingga dipastikan jika kayu tersebut hasil Ilog dari kawasan hutan yang ada di Teluk Meranti.

 Mereka diamankan di Anak Sungai Sidar Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 15.00 wib. Dimana kayu yang diamankan sudah diolah berupa papan dan Broti.
 
"Kayu ilog yang kami amankan kurang lebih sebanyak 25 Kubik. Kayu tersebut sudah olahan berupa papan dan broti", jelas Edy.

Kini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Meranti saat ini untuk kepentingan penyidikan.**

Berita Lainnya

Index