iniriau.com, SELATPANJANG - Seorang ibu harusnya memberikan contoh dan mendidik anaknya melakukan hal yang baik. Namun tidak dengan seorang ibu rumah tangga RA (39). Wanita ini malah menyuruh anak kandungnya mencuri handphone milik warga.
Menurut Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan pencurian terjadi Selasa (2/8) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu korban berinisial NA mengetahui handphone miliknya dan anaknya raib dalam kondisi dicas di rumahnya Jalan Pembangunan II Gang Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Korban kemudian melapor ke Polsek Tebingtinggi karena mengalami kerugian Rp8,6 juta. Setelah ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),diketahui handphone korban telah berpindah tangan kepada seseorang pria berinisial A.
“Menurut A, ia membeli HP itu dari pelaku senilai Rp1,5 juta pada Jumat (26/8/2022) lalu,” jelas Kapolsek Tebingtinggi, Minggu (28/8/2022).
Selanjutnya Unit Reskrim bergerak mendatangi rumah pelaku Jalan Tutwuri, Gang Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur. RA kemudian diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Polsek Tebingtinggi.
“Setelah ditangkap pelaku RA mengaku handphone yang dijualnya merupakan hasil curian dilakukan darianak kandungnya berinisial NR (13). Sementara NR saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) ” jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai Rp1.050.000. Pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**