KUOK, - 2 pelaku narkoba JN alias ME (30) swasta, dan DM alias DN (33), swasta, keduanya warga Dusun Suka maju, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo ditangkap Polsek Bangkinang Barat
Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi di sebuah rumah, Kamis malam (14/12/2017).
Informasi dari Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan kedua tersangka ini disita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong dari botol aqua, 40 lembar plastik bening pembungkus, 2 unit HP Samsung, sebuah tas sandang coklat bersama dompet kecil bahan jeans dan uang tunai sebesar Rp 680 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Peristiwa ini berawal pada Kamis malam (14/12/2017) sekira pukul 20.30 wib, saat Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di salahsatu warung di Dusun Suka Maju Desa Ganting Damai sering dijadikan tempat traksaksi narkotika jenis shabu.
Berdasarkan Informasi tersebut Unit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar, selanjutnya atas perintah Kapolsek dilakukan penyelidikan ke warung tersebut yang diketahui milik JN.
Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat segera mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan keberadaan target tim langsung melakukan penggerebekan.
Disaksikan Kades Ganting Damai Ali Abri dilakukan penggeledahan di warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam tas sandang warna coklat milik JN beserta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa petugas ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses penyidikan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rls)
2 Pelaku Narkoba, Diringkus Polisi Saat Transaksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
2 Pelaku Narkoba, Diringkus Polisi Saat Transaksi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
