KAMPAR KIRI TENGAH, - AS alias AR (32) warga Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar dibekuk Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar, Jumat (15/12/2017) sekira pukul 06.00 wib.
Dari tangan As, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 2 (dua) butir Pil Ekstasi dan 2 unit HP Samsung.
Informasi dari Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan Jumat (15/12/2017) dinihari tadi, saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di salahsatu rumah warga dijadikan tempat transaksi narkotika, dirumah AS alias AR.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka AS alias AR sedang berada dikamar dan ditemukan narkotika berupa 2 (dua) butir pil ekstasi yang disimpan dalam lemari kamarnya dan 1 buah bong yang juga ditemukan di lemari dapur rumah tersebut.
Saat ditemukan barang bukti narkotika tersebut, tersangka AS berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas, pada waktu itu keluarga tersangka berusaha memprovokasi warga dengan cara berteriak minta tolong sambil mengatakan "Ada Rampok" sehingga dalam waktu singkat masyarakat berlari ke arah petugas yang dikiranya rampok.
Mendapati situasi itu, petugas mengatakan bahwa kami dari pihak Kepolisian SatRes Narkoba Polres Kampar sambil memperlihatkan barang bukti, akhirnya masyarakat mundur dan memberi apresiasi serta berterimakasih kepada petugas dikarenakan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini.
Kemudian dengan dibantu oleh Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril dan beberapa anggotanya, akhirnya tersangka dan barang bukti dapat dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. (humas)
Transaksi Narkoba Dirumah, AS Diciduk Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

AS alias AR (32) warga Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar dibekuk Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar, Jumat (15/12/2017) sekira pukul 06.00 wib.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum