KAMPAR KIRI, - Sebanyak 6 pelaku judi Qiu-qiu diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri saat sedang asyik bermain disebuah warung yang berlokasi di Jalan PT. GBI Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat, (15/12/2017) sekira pukul 01.15 wib.
Mereka adalah IN alias IM (46), JN alias JH (42), RY alias RM (29), OK alias OS (25), WE alias WS (39) dan MT alias MS (41), 5 pelaku ini merupakan karyawan di PT. GBI yang berlokasi di Lipat Kain Selatan.
Informasi dari Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan Jum'at dinihari tadi (15/12/2017) sekira pukul 01.00 wib, saat Panit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Ipda Darman Siswanto, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian jenis Qiu-Qiu di sebuah warung yang berlokasi di Jalan PT. GBI Desa Lipat Kain Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, Ipda Darman beserta anggota Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, petugas kemudian mendapati para pelaku ini tengah asik bermain judi Qiu-qiu dan langsung mengamankannya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 set kartu domino merk kabuki dan uang taruhan sebesar Rp. 455 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus, Amk mengatakan keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar kiri untuk menjalani proses penyidikan. (rima)
Sedang Asyik Main Judi Qiu-qiu, 6 Pelaku Diciduk Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Sedang Asyik Main Judi Qiu-qiu, 6 Pelaku Diciduk Polisi
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum