KAMPAR KIRI HILIR, - EC alias EK (25) dan IR alias AG (19), keduanya warga SP3 Desa karya Bakti, kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten kampar diciduk polisi sedang asyik main judi song, Minggu dinihari tadi (17/12/2017) sekira pukul 01.30 wib.
Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan barang bukti 2 kotak kartu remi yang sudah terpakai dan 2 kotak lainnya masih baru serta uang tunai sebesar Rp 395 ribu.
Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan Sabtu malam (16/12/2017) sekira pukul 23.00 Wib, saat anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tengah melaksanakan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga, SH.
Mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian di Desa karya Bakti dan cukup meresahkan, Kemudian anggota Polsek langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku sedang bermain judi song menggunakan kartu remi.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril. J mengatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rima)
2 Pelaku Diciduk Polisi, Saat Main Judi Song
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

2 Pelaku Diciduk Polisi, Saat Main Judi Song
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum