2 Pelaku Diciduk Polisi, Saat Main Judi Song

2 Pelaku Diciduk Polisi, Saat Main Judi Song
2 Pelaku Diciduk Polisi, Saat Main Judi Song

KAMPAR KIRI HILIR, - EC alias EK (25) dan IR alias AG (19), keduanya warga SP3 Desa karya Bakti, kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten kampar diciduk polisi sedang asyik main judi song, Minggu dinihari tadi (17/12/2017) sekira pukul 01.30 wib.

Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan barang bukti 2 kotak kartu remi yang sudah terpakai dan 2 kotak lainnya masih baru serta uang tunai sebesar Rp 395 ribu.

Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan Sabtu malam (16/12/2017) sekira pukul 23.00 Wib, saat anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tengah melaksanakan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga, SH.

Mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian di Desa karya Bakti dan cukup meresahkan, Kemudian  anggota Polsek langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku sedang bermain judi song menggunakan kartu remi.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril. J mengatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rima)


Berita Lainnya

Index