Miliki Ganja 6,5 Kg, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polres Kampar di Rumahnya

Miliki Ganja 6,5 Kg, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polres Kampar di Rumahnya
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Polres Kampar meringkus seorang wanita inisial DS (30). Wanita tersebut ditangkap di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (22/9) sore sekitar pukul 18.00 WIB atas kepemilikan 6,5 kilogram daun ganja kering. 

Menurut Kasatnarkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi  penangkapan DS berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menerima laporan  maraknya transaksi dan penyalahgunaan ganja kering di Dusun I, Desa Suka Ramai.

" Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita yang berinisial DS di depan rumahnya," ujar Afrinaldi, Sabtu (24/9/2022).

Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan  di rumah DS yang disaksikan aparat desa setempat. Disana tim menemukan barang bukti berupa lima paket besar daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning. 

"Kemudian  juga 29 bungkusan sedang dan 27 paket kecil daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat.Kini kami sedang memeriksa pelaku dan berharap bisa menangkap bandarnya,” tutup Afrinaldi.**

Berita Lainnya

Index