TAMBANG, - YE alias YS (35), ZK alias KR (43), ZL alias IZ (52) dan AW alias AN (36), keempat pelaku merupakan warga Pulau Duit Desa kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi sedang asyik main judi Domino.
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil mengamankan 4 pelaku ini beserta barang bukti berupa 1 set batu domino dan uang taruhan sebesar Rp 823 ribu, di sebuah warung kopi di Jalan Palung Gobah Dusun I Pulau Duit Desa Kemang Indah, Senin (18/12/2017), sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan saat anggota polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zulfatrianto, SH mendapat informasi dari masyarakat dan meresahkan bahwa ada beberapa warga sedang bermain judi.
Setelah mendapat informasi, Polsek Tambang melakukan penyelidikan, saat tiba di TKP petugas mendapati sebuah warung dipinggir jalan yang pintunya terbuka dan terlihat beberapa orang pria sedang bermain judi menggunakan batu domino.
Keempat pelaku terkejut dengan kedatangan tim opsnal Polsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH menjelaskan penangkapan empat pelaku judi domini ini telah diamankan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (humas)
Saat Patroli, Polisi Ciduk 4 Pelaku Judi Domino
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

E alias YS (35), ZK alias KR (43), ZL alias IZ (52) dan AW alias AN (36), keempat pelaku merupakan warga Pulau Duit Desa kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi sedang asyik main judi Domino.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum