iniriau.com, PEKANBARU - Untuk melindungi masyarakat dari iklan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (menyesatkan, tidak obyektif, superlatif / berlebihan) dan beresiko pada kesehatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Iklan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Acara digelar di aula Hotel Pangeran Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (27/9). Hadir sebagai nara sumber Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan Ssi Apt dan Ketua KPID Provinsi Riau H Falzan Surahman Ssi MIKom.
Menurut Yosef dalam sambutannya secara daring, tantangan dari pengawasan iklan saat ini yaitu keterbatasan sumber daya, globalisasi dan pasar bebas dan penjualan online. Kemudian ketatnya persaingan usaha, kerja sama dengan lintas sektor serta penegakan hukum.
"Ketentuannya, dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing, karena bahasa asing tidak bisa di mengerti kecuali disertai terjemahan bahasa Indonesianya," jelas Yosef.
Selain itu hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instant dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.
"Klaim berlebih, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni itu juga tidak boleh kita lakukan dalam beriklan," ucapnya.
Ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan," tambah Yosef.
Selain dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan pencabutan izin edar.**