iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Pelaku inisial RP(30) itu ditangkap di salah satu rumah kos Rabu (27/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban Zikri Naldi Ramadhan (21) salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Pekanbaru bangun tidur untuk melaksanakan salat subuh. Namun saat ingin melihat jam pada handphone, telfon genggamnya itu sudah hilang.
"Korban mengetahui ponselnya hilang saat ingin melihat jam. Ternyata tidak hanya Iphone 11 Pro Max milik korban, namun rekannya juga hilang jenis Iphone 8 plus," terang Andrie, Jumat (30/9/2022).
Setelah diperiksa, korban melihat kamar kos Pak Rusman, Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani yang ditempati korban sudah dalam keadaan terbuka.Korban langsung membuat laporan.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti.Dari alat bukti tersebut diketahui identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Riko. Rekannya masuk DPO.
"Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini tim masih melakukan upaya pencarian terhadap rekan pelaku yang DPO berinisial HE," katanya.
Terhadap pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.**