Simpan Senpi Ilegal, Pria Paruh Baya di Inhu Diringkus Polsek Batang Gansal

Simpan Senpi Ilegal, Pria Paruh Baya di Inhu Diringkus Polsek Batang Gansal
Ilustrasi-internet

iniriau.com, INHU - Seorang residivis kasus pencurian ditangkap Polsek Batang Gansal Kabupaten Inhu.Pria berinisial JM alias Ngin alias Budi (49) warga Simpang Korindo Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal itu diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal karena memiliki dan menyimpan 1 pucuk senjata api (Senpi) ilegal jenis FN tanpa izin. Pria paruh baya itu ditangkap Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Sungai Gansal.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana ada salah seorang warga yang sedang berada di Sungai Gansal diduga memiliki dan membawa senjata api.

Memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus melakukan penyelidikan, Kapolsek

Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.Hmengintruksikan PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji Sasongko, S.Hum berserta anggotanya untuk turun kelapangan yang di pimpin langsung oleh kapolsek.

Saat di lapangan, tim Reskrim Polsek Batang Gansal berhasil mengantongi satu nama yang diduga membawa dan memiliki senjata api ilegal yakni JM alias Ngin alias Budi. Ketika itu, tersangka berada di sungai sedang memegang senjata api jenis FN.

" Karena tersangka dianggap cukup berbahaya, memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan komandan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal untuk dan minta bantuan sejumlah personel Brimob," ujar Aipda Misran, Jumat (30/9/2022)

Selain itu, untuk mengamankan tersangka, tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, membujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri.

Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api berserta 1 tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata. Namun saat tersangka menyerahkan senjata api itu, magazine senjata itu jatuh ke dalam sungai.

Beruntung senjata api dan tas pinggang tak ikut jatuh kedalam sungai. Kemudian tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit senjata api jenis FN yang masih menyisakan 1 butir amunisi dan 1 unit tas pinggang berisi 1 butir amunisi serta sarung senjata.

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa di Polsek Batang Gansal, dia merupakan residivis yang dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan. Serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

"Tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," tutup Misran.**

Berita Lainnya

Index