JAKARTA, - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak permohonan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) selaku Pemohon melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Termohon, pada sidang di PTUN, Jakarta, Kamis, (21/12/ 2017).
Pemohon (PT. RAPP) melalui suratnya bernomor 101 tanggal 18 Oktober 2017 menyampaikan permohonan kepada Menteri LHK untuk membatalkan SK MenLHK nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017 yang telah membatalkan SK MenLHK tentang Pengesahan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP periode 2010-2019.
PT. RAPP menempuh jalur hukum melalui PTUN dengan menggunakan UU Administrasi Pemerintah yang mengatur hukum fiktif positif untuk membatalkan SK.5322/2017 tersebut. PT. RAPP mendaftarkan permohonannya di PTUN pada 16 November 2017 melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva & Partners.
Pimpinan sidang PTUN, Hakim Ketua Oenoen Pratiwi menegaskan bahwa permohonan pemohon (PT. RAPP) dengan pendekatan hukum fiktif positif tidak dapat diterima.
Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Nelvy Christin serta Roni Erry Saputro. Bertindak sebagai Panitera pengganti Eni Nuraeni.
“Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat”, ucap Oenoen Pratiwi sambil mengetok palu menutup persidangan, sebagaimana siaran pers Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi yang dikutip .
Dalam siaran pers nomor SP. 426 /HUMAS/PP/HMS.3/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang saat ini sedang kunjungan kerja ke Papua Barat, mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran eselon 1 di LHK dalam menangani kasus ini.
"Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon 1 yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," ujarnya.
Menteri Siti pun mengatakan berterima kasih kepada Tuhan YME, dan kepada Majelis Hakim yang telah memutus dengan adil. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan lembaga PTUN, MA, KY, para pakar dan aktivis lingkungan serta media yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini.
Lebih lanjut Siti menegaskan KLHK akan mempertimbangkan melakukan langkah-langkah preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan Menteri. Dengan demikian seluruh urusan bisnis RAPP dan April Group terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam dalam beberapa bulan.
''Maka nanti akan terlihat potretnya seperti apa di segala sudut operasionalnya. Hal serupa telah KLHK lakukan untuk Freeport,'' tegas Menteri Siti.
*Wajib Revisi RKU
Usai sidang, masih berlokasi di PTUN, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU PT. RAPP periode 2010-2019 yang tidak sesuai dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.
Bambang menegaskan bahwa pemegang izin usaha yang areal kerjanya masuk dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), wajib melakukan Revisi RKU.
“Putusan PTUN hari ini menguatkan lagi. Jadi PT RAPP wajib segera melakukan revisi RKU untuk perlindungan gambut,'' katanya. (rls)
Gugatan PT RAPP Ditolak, KLHK Tegaskan Pentingnya PP Gambut
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
,.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Pilihan Redaksi
IndexDipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Jadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Jadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Polda Sumbar Berbagi Takjil dan Bingkisan Lebaran, Pererat Silaturahmi dengan Awak Media
Jumat, 14 Maret 2025 - 18:11:39 Wib Nasional
Rotasi Besar di Polda Sumbar, Sejumlah Kapolres Berganti, Pejabat Utama Dimutasi
Jumat, 14 Maret 2025 - 12:33:42 Wib Nasional
Rapat dengan Mendes, Syahrul Aidi Sampaikan Pertanyaan Kades Terkait Koperasi Desa Merah Putih
Jumat, 14 Maret 2025 - 12:21:45 Wib Nasional
Ahok Diperiksa Kejagung 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi di Subholding Pertamina
Jumat, 14 Maret 2025 - 08:54:00 Wib Nasional