Terungkap! Ini Motif Pria di Inhu Rakit dan Ledakkan Bom Pipa

Terungkap! Ini Motif Pria di Inhu Rakit dan Ledakkan Bom Pipa
Kabid Humas Pola Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan ekspos perkara bom pipa (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria di Inhu inisial MN alias Ocu (41) diamankanDirektorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Indragiri Hulu, Senin (3/10/2022) lalu.

Kabid Humas Pola Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan MN alisa Ocu ditangkap karena  diduga menguasai bahan peledak bom.

Pelaku nekat merakit bom karena sering dibully oleh tetangga dan masyarakat setempat. Pelaku kerap disebut lusuh, gila.

" Pelaku sakit hati pada tetangganya, karena sering disebut lusuh dan gila. Sehingga pelaku nekat merakit bom dan meledakkan ke rumah tetangganya," ujar Sunarto, Rabu (5/10/2022).

Kronologi peristiwa bom pipa itu berawal pada Bulan Mei 2022. Dimana pelaku MN memesan bahan peledak secara online.  Lima hari berikutnya pesanan datang diantar kurir dan disimpan di kamarnya.

" Kemudian Bulan September 2022 pelaku mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak kedalam ember. Dan dimasukan kedalam botol bekas. Kemudian campuran tadi dibakar," terangnya.

Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak. Namun ledakkannya tidak kuat. Kemudian pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan kabel listrik dan aki serta timer.

Kemudian pada Senin (3/10/2022) kemarin pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Kemudian meletakkan dipinggir jalan.

Pelaku juga mensetting timer ledakan untuk waktu 3 menit. Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak tadi.

" Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun meledak lebih kuat dari sebelumnya," ujarnya.

Kini pelaku sudah ditahan  Pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun.**

Berita Lainnya

Index