iniriau.com,Bengkalis, - Kerja keras Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pendampingan hukum terhadap Debi Wahyu Afandi Bin Basri (22) warga Jalan Bengkalis, RT 01 RW 02, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Bengkalis, berbuah manis. Mengapa tidak. Karena Debi Wahyu Afandi salah seorang dari 4 terdakwa perkara pengeroyokan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negara Bengkalis. Sedangkan 3 temannya divonis masing-masing 9 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Vonis bebas terhadap terdakwa Debi Wahyu Afandi dibacakan dalam sidang pada, Rabu (6/10/22) kemarin. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rita Novita Sari. S.H, dan dua hakim anggota Febriano Hermady S.H. M.H dan Rentama Puspita Farianty Situmorang, S.H. M.H, menyatakan bahwa terdakwa Debi Wahyu Afandi tidak bersalah dalam perkara pengeroyokan terhadap korban.
Sementara terhadap tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mereka adalah Muchoni alias Kilek bin Musa Esri (40) alamat Jalan Bengkalis Taman Cik Mas Ayu, Kelurahan Rimba Sekampung. Kemudian Suhanda alias Anda bin Adnan (30) dengan alamat Jalan Panglima Minal Desa Air Putih. Terakhir Yuzzie Ade Hasbullah alias Adek Bin Ramli (29) beralamat di Jalan Cik Mas Ayu RT 05 RW 02, Kelurahan Rimba Sekampung,
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut James Naibaho, S.H, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan kasasi. Sedangkan terhadap putusan tiga orang terdakwa lainnya Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir.
Ketua LBH PWI Kabupaten Bengkalis, Muhammad Natsir,S.H didampingi kuasa hukum Helmi Safrizal.S.H, Farizal. S.H, Reno Arrentino, SH. M.H dan pembina Windaryanto S.H, dalam konferensi pers di Aula Kantor PWI Bengkalis, Jalan Hasanudin Kota Bengkalis, Kamis (7/10/22) siang, mengapresiasi putusan majelis hakim.
" Kami dari kuasa hukum melakukan pendampingan klien (Debi Wahyu Afandi) di persidangan yang secara virtual dari awal sampai vonis hampir dua bulan. Dari fakta persidangan majelis hakim berpendapat bahwa klien kami ini tidak terbukti turut serta melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban," ujar Muhammad Natsir.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut James Naibaho menuntut ke empat terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.
"Tuntutan JPU terhadap keempat terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. Alhamdulillah klien kami di bebaskan dari tahanan dan 3 terdakwa lainnya divonis 9 bulan penjara. Untuk 3 terdakwa JPU menyatakan pikir pikir, dan terhadap putusan Debi Wahyu Afandi, JPU melakukan upaya hukum Kasasi," terang M Natsir.
Pada kesempatan itu, Ketua LBH PWI Bengkalis mengatakan, dibentuknya LBH PWI selain membantu anggota PWI yang tersandung masalah dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama warga yang tidak mampu. Pendampingan akan dilakukan mulai dari proses penyidikan di kepolisian sampai ke persidangan di lembaga peradilan.
" Kami selain tim di LBH PWI Bengkalis juga didukung advokat yang sudah malang melintang di persidangan baik di PN dan Pengadilan Agama. LBH PWI Bengkalis kedepannya tetap mengutamakan membantu masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum," tambah Natsir.
Sementara Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan bangga atas pencapaian LBH PWI Bengkalis walaupun perdana memberikan hasil maksimal selama persidangan tersebut.
" Kami atas nama pengurus PWI Bengkalis mengucapkan selamat atas keberhasilan tim LBH PWI Bengkalis dan tim Advokat yang sudah berjuang tak kenal lelah walaupun kewajiban sebagai jurnalis tetap diutamakan. Dan kita harapkan warga masyarakat bisa menggunakan LBH PWI Bengkalis dalam menghadapi masalah hukum," ujar Agustiawan.
Keberhasilan LBH PWI Bengkalis juga mendapatkan ucapan terima kasih dan apresiasi dari keluarga Debi Wahyu Afandi. Endang salah seorang kerabat Debi tak kuasa menahan air mata atas pendampingan yang dilakukan LBH PWI Bengkalis.
" Saya mewakili keluarga sangat bersyukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebebasan adik kami baik itu LBH PWI Bengkalis juga kuasa hukum yang tetap mendampingi adik kami di persidangan sampai vonis kemaren ," kata Endang tak kuasa membendung air matanya dalam jumpa pers di Kantor PWI.**