iniriau.com, Pekanbaru - Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang Surya Darmawan akhirnya menyerah jadi buron aparat. Surya Darmawan mengakhiri petualangannya sebagai buron kasus korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, dan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/10/2022) pagi.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidaus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah Tersangka menyerahkan diri Senin (10/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
" Betul, tersangka SD telah menyerahkan diri kepada penyidik Kejati Riau hari ini," katanya Senin siang.
Setelah menyerahkan diri Surya Darmawan langsung menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau
"Tersangka SD langsung menjalani proses pemeriksaan. Pasalnya sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan tersangka tanggal 27 Januari 2022 lalu, " jelas Rizky.
Menurut Rizky, tersangka SD yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan, yang bersangkutan ada dibeberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya.
" Tersangka SD mengaku sebutnya tidak memenuhi panggilan penyidik karena ingin menenangkan diri. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan penyidik lebih kurang 3 jam dengan mencecar pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan. Dan tersangka didampingi oleh penasehat hukum," ungkap Rizky.
Dari pengakuan tersangka SD selama dalam pelarian, yang bersangkutan a ada di beberapa kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Yogyakarta, Pandeglang.
" Kami juga tidak tahu apa penyebab yang bersangkutan menyerahkan diri," tutup Rizky.**