Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan

Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi terkait kasus penggunaan Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan (foto: internet)

iniriau.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi terkait kasus penggunaan Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi. Puluhan saksi yang diperiksa itu yakni delapan anggota Korps Bhayangkara seperti HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM.

Sedangkan, 14 orang lainnya yang merupakan dari Aviasi dan lainnya yakni atas nama inisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (11/10).

Nurul menjelaskan, barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB.

Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam penyelidikan kasus, Bareskrim mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutupnya.**

Sumber: Merdeka.com

Berita Lainnya

Index