DPD REI Riau Keluhkan Pengurusan IMB dan PBG Lama, Ini Solusi Pemko Pekanbaru

DPD REI Riau Keluhkan Pengurusan IMB dan PBG Lama, Ini Solusi Pemko Pekanbaru
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - DPD Real Estate Indonesia (REI) Riau mengeluhkan lambatnya terbit izin perizinan bangunan gedung (PBG) di Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal ini terungkap saat pertemuan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil dengan DPD Real Estate Indonesia (REI) Riau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). 

"Rekan dari DPD REI mengeluhkan tentang lambatnya terbit izin PBG. Setelah kami telusuri, ada kendala-kendala seperti di Dinas PUPR memang ada waktu yang lambat sedikit. Saya tegaskan ke tim Dinas PUPR, supaya PBG ini disegerakan," ungkap Sekdako Pekanbaru M. Jamil, Rabu (12/10/2022).

Sedangkan terkait  retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada masalah bagi REI. Namun  mereka meminta  proses IMB dipercepat.

"Retribusi tidak masalah bagi DPD REI Riau. Mereka hanya minta Para pengembang perumahan iini menjelaskan terkait izin lingkungan yang kewenangannya di DLHK. Ada beberapa hal yang mereka nilai sulit saat masuk ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," ungkap Jamil.

Persoalan lain adalah pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) ataupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). DPD REI minta pengurusan UKL-UPL dan SPPL dipercepat.

"REI dan DLHK akan membahas ini bersama berdasarkan kajian dari Bagian Hukum Setdako. Artinya, kami menjembatani mereka supaya proses PBG bisa dipercepat," ujar Jami.

Selanjutnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) tidak ada masalah bagi pengembang perumahan. Pengembang perumahan hanya ingin kepastian, berapa harga rumah dan BPHTB.**

Berita Lainnya

Index