PEKANBARU - Memasuki libur Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, tidak menutup kemungkinan potensi liburan bagi masyarakat meningkat.
Masyarakat banyak bepergian berlibur seperti piknik, berbelanja ataupun pergi wisata serta beribadah ke gereja bagi umat Kristiani.
Untuk mengantisipasi adanya aksi kejahatan pada saat liburan seperti pencurian di rumah, jambret di tempat keramaian, maka dari itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kota Pekanbaru untuk tetap meningkatkan kewaspadaan.
Berikut imbauan dari Kapolresta Pekanbaru:
1. Bila meninggalkan rumah saat bepergian, jangan lupa matikan kompor.
2. Matikan listrik ataupun api dari obat nyamuk.
3. Kunci rumah dan sampaikan pesan ke tetangga kalau ingin bepergian dalam jangka waktu lama.
4. Jika bepergian, jangan bawa perhiasan berlebih yang bisa memancing pelaku kejahatan untuk beraksi.
5. Siapkan surat-surat kendaraan anda seperti SIM dan STNK.
6. Periksa terlebih dahulu kondisi kendaraan anda seperti lampu, ban, rem, jika ingin melakukan perjalanan.
7. Siapkan fisik tubuh anda untuk melakukan perjalanan jauh dengan mengendarai kendaraan.
8. Tetap waspada, jangan lengah.
Semoga imbauan yang disampaikan tersebut bermanfaat bagi kita. (Humas)
Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Inilah Imbauan Kapolresta Susanto
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum