KAMPAR, - BJ (51) dan IS (37), keduanya warga asal Provinsi Lampung, SB (43), warga asal Provinsi Jawa Tengah, kasus kepemilikan senjata api illegal, diduga akan melakukan aksi "coboy" di wilayah Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN, 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 14 butir amunisi tajam kaliber 9 dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56, Jumat (22/12/2017) pukul 01.30 wib.
Ekpos pidana ini, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK membeberkan kronologinya.
Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan Kamis (21/12/2017) sekira pukul 23.30 wib, Kapolres Kampar memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan patroli setelah mendapat informasi akan ada kelompok pelaku curas yang memasuki wilayah hukum Polres Kampar.
Sekira pukul 01.30 wib Jumat dinihari (22/12/2017), Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal tiba di Jalan Flamboyan wilayah Desa Pantai Cermin dan menemukan 4 orang yang dicurigai tengah mengendarai motor Honda Beat dan motor Yamaha Mio.
Saat dilakukan penghadangan, tiba-tiba terjadi perlawanan dari pelaku dengan menembakkan senjata api kearah petugas, dengan sigap serta tindakan tegas dan terukur akhirnya 3 pelaku dapat diamankan, namun 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kampar mengatakan tindakan ini sebagai bentuk Pre-emptif Staight yaitu upaya penangkapan pelaku kejahatan sebelum yang bersangkutan melakukan aksi.
"Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang lain yang mengatur tentang kepemilikan senjata api," jelas Kapolres. (rima)
Ekspos Pidana, Kapolres Kampar Beberkan Penangkapan 3 Bandit Senpi Illegal
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ekpos pidana ini, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK membeberkan kronologinya.
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum