KAMPAR, - MA alias AN (33), warga Jalan Cipta karya ujung, Kecamatan Tampan, kasus penjual dan mengedarkan materai palsu ditangkap polsek Siak Hulu saat melancarkan aksinya di KM 21 Jalan Lintas Timur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH didampingi Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat Konferensi Pers , Sabtu (23/12/2017) di Gedung Serbaguna Polres Kampar.
Pihak petugas mengamankan barang bukti, berupa 7 lembaran besar yang masing-masing lembaran terdiri dari 50 keping materai palsu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 350 keping dengan nilai nominal satuan Rp 6 ribu.
Dari 350 keping materai palsu ini telah terjual 100 kepingnya oleh pelaku kepada 2 pemilik warung, kemudian oleh petugas materai ini juga disita untuk dijadikan barang bukti.
Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 12.30 wib, ketika saksi SR sedang berada di warung miliknya di jalan Lintas Timur Km 21 Desa Pangkalan Baru, "Tersangka MA alias AN menawarkan Materai kepadanya, SR merasa curiga karena pelaku menawarkan materai tersebut dibawah harga nominal materai tersebut," katanya..
SR juga membandingkan materai yang ditawarkan tersangka dengan materai asli yang dijualnya selama ini, atas kecurigaannya ini SR kemudian menghubungi pihak Kepolisian untuk Menindaklanjutinya.
"Atas informasi itu personel Polsek Siak Hulu segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta 350 keping materai palsu yang sedang diedarkannya ini, dalam aksinya pelaku ini berpura-pura sebagai karyawan PT. Pos dan Giro," kata Kapolres Kampar saat expos kasus ini. (humas)
Polsek Siak Hulu Tangkap Penjual dan Pengedar Materai Palsu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Siak Hulu Tangkap Penjual dan Pengedar Materai Palsu
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
