Iniriau.com, PEKANBARU- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat sirup untuk anak maupun dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan dieliten glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). BPOM menegaskan bahwa sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia, Afrika tidak terdaftar di Indonesia.
Menurut informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) komposisi sirup obat batuk untuk anak yang terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” kata BPOM lewat keterangan resminya, Sabtu (15/10).
BPOM mengkalaim, bahwa mereka telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat-obatan yang beredar di Indonesia.
Hal ini adalah buntut dari sirup obat batuk yang menewaskan 66 anak di Gambia yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
BPOM akan terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
"Namun, sebagai langkah kehatia-hatianBPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambaha," tambah BPOM.**