BENGKALIS, - Kapolres Bengkalis, Abbas Basuni, SIK memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 12.863,58 gram bertempat di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis, 21 Desember 2017, kemarin, sekira pukul 10.00 wib.
Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Bupati Bengkalis diwakili staf Ahli halolongan, Kajari Bengkalis Heru Winoto, Perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Dinas Kesehatan Bengkalis, Dinas Perhubungan Bengkalis, Pejabat utam Polres Bengkalis dan insan pers.
Abbas Basuni mengatakan 13 kilogram narkotika jenis shabu-shabu akan dimusnahkan dan ini merupakan tangkapan dari 3 kasus yang berbeda.
Adapun 3 kasus berbeda, Kecamatan Pinggir ditangkap 4 tersangka dengan membawa shabu-shabu berat 2.914 gram, kedua Kecamatan Siak Kecil ditangkap 2 tersangka dengan membawa shabu-shabu berat 9.900 gram dan ketiga pengunjung lapas Bengkalis hendak menyusup membawa shabu-shabu berat 49,35 gram.
" Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi atas kinerja anggota. Narkotika jenis shabu-shabu ini jelas merusak generasi bangsa Indonesia," kata mantan Kapolres Inhu. (rima)
Kapolres Bengkalis Pimpin Pemusnahan Shabu-shabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kapolres Bengkalis, Abbas Basuni, SIK bersama Bupati Bengkalis diwakili staf Ahli halolongan, Kajari Bengkalis Heru Winoto, Perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Dinas Kesehatan Bengkalis, Dinas Perhubungan Bengkalis, Pejabat utam Polres Bengkalis melaku
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum