iniriau.com,PEKANBARU - Prestasi membanggakan ditorehkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Dimana Kanwil Kemenkumham Riau mendapat penghargaan terbaik III sebagai anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2022 kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, dan didampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana, dan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu pada acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH, Selasa (18/10/22).
Bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel, giat yang mengusung tema “Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia” ini juga membagikan penghargaan kepada 55 anggota lainnya, dari jumlah total 1220 anggota yang telah terintegrasi JDIHN.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para anggota yang telah melakukan pengelolaan JDIH secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Penghargaan tersebut dibagi atas beberapa kategori antara lain; kategori Lembaga Non-Struktural, kategori Lembaga Negara, kategori Kementerian, kategori Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, kategori Unit Eselon 1 Kemenkumham, kategori Kantor Wilayah Kemenkumham, kategori Provinsi, kategori Kabupaten, kategori Kota, kategori Sekretariat DPRD Provinsi, kategori Sekretariat DPRD Kabupaten, kategori Sektretariat DPRD Kota, serta kategori Perpustakaan Umum.
“Dalam pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan 5 (lima) agenda besar bangsa yang tidak boleh berhenti, yaitu Hilirisasi dan industrialisasi SDA harus terus dilakukan; peningkatan optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat," kata Menkumham saat memberikan kata sambutan.
Dipaparkan juga bahwa, sebagai bemtuk dukungan pada UMKM melalui digitalisasi ekonomi dan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Lima Agenda besar tersebut merupakan outcome yang juga menuntut peran para pelaku dan pembuat kebijakan di bidang hukum.
Kemudian kebijakan dan regulasi yang dihasilkan yang merupakan informasi hukum mutlak harus tersampaikan kepada masyarakat untuk dapat dengan cepat memahami dan berperilaku yang sejalan dengan kerangka kebijakan yang diharapkan.
"Terkait dengan arahan Presiden dan gambaran kondisi di atas, peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan sekaligus penyebaran informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” paparnya.
Selain pemberian penghargaan dilakukan pula Pendandatanganan Komitmen Bersama antara perwakilan pengelola JDIH masing-masing kategori dengan Pusat JDIHN. Hal ini untuk memberikan semangat, mendorong, dan membangun komitmen untuk berkolaborasi meningkatkan pengembangan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing dalam mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa pemberian penghargaan bagi Anggota JDIHN terbaik diharapkan dapat menjadi penyemangat dan pendorong bagi anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH pada institusinya masing-masing.
Sedangkan Mhd Jahari Sitepu tampak gembira dan bahagia menerima penghargaan ini. Pesannya saat dianugerahi penghargaan, agar jajaran dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan serta tetap konsisten profesional dan berintegritas.
"Bagi kami, penghargaan ini tidak akan membuat Kemenkumham Riau berpuas diri. Masih ada evaluasi dan perbaikan untuk hasil yang lebih maksimal. Kami akan terus berbuat dan bekerja keras demi nama baik Kemenkumham yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif)," ujar Sitepu.**