BPOM Tegas, Industri Farmasi Harus Tarik 5 Produk Obat Ini, Salah Satunya Termorex Sirup Demam

BPOM Tegas,  Industri Farmasi Harus Tarik 5 Produk Obat Ini, Salah Satunya Termorex Sirup Demam
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan lima produk terdeteksi mengandung bahan Eitlen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Untuk itu BBPOM Pekanbaru meminta industri farmasi di Riau menarik kelima produk tersebut dari peredaran.

“Ada lima produk yang mengandung cemaran EG yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries. Kemudian, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries serta Unibebi Demam Drops (obat demam),” jelas Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Kamis (20/10).

Menindaklanjuti sirup obat yang mengandung EG, belum bisa diambil kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C), atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Untuk perusahaan yang disebutkan diatas BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia  dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

 "Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” lanjutnya.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu perhatikan sebelum membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat,, puskesmas atau rumah sakit terdekat.  Jika membeli obat secara online dianjurkan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

BPOM secara berkesinambungan juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.**

Berita Lainnya

Index