PEKANBARU - SR dan AS, dua pemuda ditangkap polisi saat melintasi di Jalan Jend Sudirman, Minggu, (24/12/17), sekira pukul 07.00 wib, dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha R25.
Kedua pelaku diamankan diduga miliki narkoba jenis pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasubbag Humas, Iptu Pollius mengatakan awalnya SR yang berboncengan dengan As melintas di Jalan Jend Sudirman menggunakan sepeda motor Yamaha R25, tepatnya di Traffic Light depan Pos Lantas Gurindam 2 mengarah dari Utara ke Selatan dengan tidak menggunakan Helm ganda. Saat bersamaan melintas Kanit Lantas Polsek Bukit Raya IPTU Zulkifli dan langsung menyetop keduanya lalu diserahkan ke Pos lantas Gurindam 2.
Brigadir Rhoma Doni dan Brigadir Andi Pratama yang berada didalam pos Gurindam 2, langsung memeriksa surat surat kendaraan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, Brigadir Rhoma Doni curiga melihat tingkah laku dari AS yang gelisah.
"Saat kita periksa salah satunya gelisah, penuh keringat dan mulut mengunyah permen karet. Kemudian kita minta untuk mengeluarkan isi dompet dan saku", terang Brigadir Rhoma Doni.
Masih kata Pollius, menjelaska barang yang diduga Narkoba jenis pil ekstasi ditemukan didalam saku celana sebelah kiri AS dibungkus timah permen karet. Menemukan barang tersebut dua petugas lalu mengamankan keduanya dan membawanya ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
" Karena diduga memiliki narkoba jenis pil ekstasi maka anggota langsung mengamankan keduanya dan saat ini telah dilakukan koordinasi dengan Satnarkoba. Kita juga mengapresiasi atas keberhasilan dari anggota dilapangan, karena diluar tugas rutinnya sebagai Polantas dapat mengembang tugas dan fungsi Polri lainnya", pungkas Rinaldo. (rima)
2 Pelaku Diduga Miliki 3 Butir Ekstasi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

SR dan AS, dua pemuda ditangkap polisi saat melintasi di Jalan Jend Sudirman, Minggu, (24/12/17), sekira pukul 07.00 wib, dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha R25.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum