PEKANBARU - Menyambut datangnya libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018, rumah kosong sarat menjadi objek kejahatan lantaran ditinggalkan pemiliknya yang pergi berlibur maupun pergi mudik.
Mengantisipasi hal tersebut, Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru yang terbentuk dalam Satgas (Satuan Tugas) Turbinjali (Pengaturan Pembinaan dan Patroli) akan melakukan patroli khusus di rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.
Dari pantauan di lapangan, tampak dari Tim Satgas Turbinjali mendatangi perumahan yang berada di Jalan SM. Amin, Kecamatan Tampan dan Jalan Cemara gading, Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan melakukan dialog dengan petugas keamanan setempat, Sabtu, (23/12/17)
"Masing - masing ada satgas nya, terkait dengan keamanan, rumsong (rumah kosong) ini, akan menjadi objek patroli oleh Satgas Turbinjali," kata Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto, SIK, SH, MH.
Agar keamanan rumah kosong lebih terorganisasi, Susanto mengimbau agar masyarakat melaporkan ke otoritas setempat seperti RT, RW hingga ke kepolisian. Sehingga kepolisian pun dapat mengantisipasi dan mengawasi lebih lanjut.
Selain potensi kejahatan, Susanto tetap mengimbau agar para pemilik rumah memastikan keadaan rumah aman saat ditinggalkan. Pasalnya terdapat potensi lain yang mengancam rumah yang ditinggalkan. "Potensi kebakaran, banjir di tempat itu, makanya perlu memastikan rumah aman saat ditinggal mudik," tutup Kapolresta. (humas)
Libur Natal dan Tahun Baru,
Sabhara Polresta Pekanbaru Patroli Rumah Kosong
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Sabhara Polresta Pekanbaru Patroli Rumah Kosong
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum