Parkir Sembarangan, Dishub Pekanbaru Gembosi Ban Mobil di Depan RSUD Arifin Achmad

Parkir Sembarangan, Dishub Pekanbaru Gembosi Ban Mobil di Depan RSUD Arifin Achmad
Dishub Pekanbaru gembosi mobil parkir sembarangan (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Dinas Perhubungan Pekanbaru melakukan penertiban kendaraan sembarangan parkir. Penertiban dilakukan petugas Dishub dengan cara ban kendaraan  digemboskan atau dikempeskan. Penertiban parkir ini dilakukan di Jalan Diponegoro dan Jalan Hangtuah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Hal ini karena masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di area terlarang.

"Kendaraan yang dikempeskan bannya karena berada di area larangan parkir.

sebelum penindakan kami memberi informasi dulu sebelum tindakan. Setelah itu kalau tidak ada orangnya baru kami lakukan penggembosan," ujar Radinal, Selasa (25/10/2022).

Sekitar 10 unit kendaraan digemboskan akibat parkir di tempat yang dilarang. Sekitar enam unit di depan RSUD arifin achmad jalan Diponegoro, dan empat kendaraan di jalan Hangtuah.

Radinal mengingatkan masyarakat pada saat parkir lihat dulu markanya, ada tidak larangan parkir, ada rambu tidak, ada halte bus tidak, ada tikungan tidak.

"Perhatikan marka dan rambu. Karena walaupun tidak ada rambu di tikungan tetap tidak boleh parkir di tikungan," jelasnya.

Tindakan penggembosan ban kendaraan sesuai dengan  Perwako Nomor 138 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Perparkiran, Pasal 62. Pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp50 ribu, roda tiga Rp75 ribu, roda empat Rp100 ribu, dan kendaraan niaga atau angkutan sebesar Rp150 ribu.**

 

Berita Lainnya

Index