iniriau.com, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI ) berhasil bongkar pabrik ekstasi home industri di jalan Hang Tuah Ujung, Pekanbaru. Selain barang bukti narkoba jenis Inex, petugas juga amankan sejumlah bahan-bahan pembuatan narkoba tersebut dari sindikat Clandestine Laboratory yang berkedok warung mpek-mpek di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, Rabu (26/10/2022).
Debuti Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedi mengatakan tim BNN RI berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial I (33) dan H (54).
"Keduanya diamankan di sebuah kedai mpek-mpek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis Inex," katanya.
Selain dua pelaku, petugas berhasil mengamankan dua plastik bening inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan.
Kepada dua tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.**