Diduga Terima Suap Rp1,2 Miliar, Kakanwil BPN Riau Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Diduga Terima Suap Rp1,2 Miliar, Kakanwil BPN Riau Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Kepala Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir. (foto:ist)

Iniriau.com, PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, M Syahrir (MS) akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing, Riau. Dua pihak swasta lainnya, yakni Frank Wijaya dan Sudarso juga ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka M Syahrir oleh KPK adalah pengembangan kasus dari terdakwa eks Bupati Kuansing Andi Putra, yang mengeluarkan rekomendasi izin perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari (PT AA).

Atas rekomendasi dari Andi Putra tersebut, Kakanwil BPN Riau, M Syahrir menerbitkan perpanjangan HGU PT AA. Ia diduga menerima suap untuk pengurusan dan perpanjangan PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra diduga menerima suap sebesar Rp500 juta pada September dan Rp 200 juta pada Oktober 2021.

M Syahrir sendiri sampai kini belum memenuhi panggilan KPK, namun lembaga antirasuah tersebut segera menjadwal ulang pemanggilan M Syahrir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi penetapan status tersangka M.Syahrir, Aliansi Ikatan Pelajar Mahasiswa Pekanbaru (IPEMARU) yang sebelumnya gencar menuntut penyelesaian kasus ini bersyukur dengan status baru tersebut. Ketua Umum IPEMARU Riau, Zulfikar menilai Syahrir layak jadi tersangka karena terindikasi banyak terlibat dalam kasus pertanahan yang melibatkan perusahaan di Riau.

"Banyak pihak yang dirugikan atas ulah MS, jadi alhamdulillah kami bersyukur akhirnya saudara MS ditetapkan sebagai tersangka korupsi perpanjangan HGU di kuansing yang nominalnya senilai Rp1,2 Miliyar,” ujar Hendra Zulfikar saat dimintai tanggapan, Jumat (28/10).

Mahasiswa berharap agar Syahrir dapat mememenuhi panggilan tim penyidik dan bersangkutan harus kooperatif hadir sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moralnya atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak.

Kasus dugaan suap ini bermula saat pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya (FW) menugaskan General Manager PT AA, Sudarso (SDR) untuk mengurus perpanjangan HGU 3.300 hektar yang akan berakhir pada 2024 mendatang.

Pada Agustus 2021 Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi pengurusan HGU PT AA, kemudian Sudarso diminta datang ke rumah dinas M Syahrir guna membahas lebih lanjut terkait pengurusan tersebut. Ternyata di sana juga dilakukan penyerahan uang kepada MS sebesar Rp1,2 Miliar untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT AA.**
 

Berita Lainnya

Index