TAMBANG, - AS alias Ayung, warga Desa Lubuk Meku, Kecamatan Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, (24/12/17) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor dan kini telah diamankan di Polsek Tambang.
Dewa Saputra (29) warga jalan Kubang raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang melaporkan ke pihak kepolisian terkait hilang sepeda motor yang hilang Selasa, (12/12/17) sekira pukul 14.00 wib.
Peristiwa ini bermula As datang kerumah Dewa bersama teman wanitanya, bercerita sembari senda gurau, tak lama kemudian AS ini permisi hendak buang air kecil kebelakang, pada saat itu AS membawa sepeda motor milik Dewa yang terparkir diteras rumah, As diam-diam mendorong sepeda motor, pergi tanpa pamit permisi hendak pulang.
Minggu pagi, (24/12/2017) sekitar pukul 10.00 wib, Dewa Saputra mendapat informasi pelaku AS saat ini berada dirumahnya, Pekanbaru. Selanjutnya Dewa menghubungi Polsek Tambang mengatakan bahwa Pelaku AS berada dirumahnya, Pekanbaru.
Tidak pikir lama, Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim dan anggotanya langsung bergerak menuju kediaman pelaku AS dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti satu lembar STNK asli dan satu buah buku BPKB asli.
Kapolres Kampar Deny Oktavianto, SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang, saat ini pihaknya akan meminta keterangan saksi-saksi sementara untuk pelaku pencurian sepeda motor(Curanmor) akan dikenakan sanksi sebagaimana yang di maksud dalam pasal 362 KUH pidana. (rls)
Larikan R2 Teman, AS Dicokok Polisi Dirumahnya, Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Larikan R2 Teman, AS Dicokok Polisi Dirumahnya, Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tragedi Kolam Galian di Tenayan Raya Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 18:04:49 Wib Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:00 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum